Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diw-ujudkan melalui :
a. pendidikan agama, budi pekerti, dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran pemuda mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan Daerah dan nasional;
f. pemahaman kemandirian ekonomi;
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang; dan/atau
h. pendidikan kesadaran hukum.
(2) Pelaksanaan penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk :
a. kajian agama beserta aplikasinya sebagai model kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat yang berbasis iman dan taqwa;
b. seminar, diskusi, dan temu ilmiah kepemudaan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tatanan kehidupan politik demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan kearifan lokal;
c. lokakarya, workshop dan pameran produk kreatif pemuda dalam rangka meningkatkan semangat pemuda;
d. jambore dan temu kreativitas kepemudaan dalam meningkatkan pemahaman sosial, budaya dan ekonomi untuk membangun kemandirian pemuda;
e. talkshow dan/atau debat kepemudaan untuk meningkatkan pemahaman pemuda dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. pendidikan dan pelatihan pertahanan kepemudaan dalam mendukung pertahanan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat;
g. perlombaan yang sesuai karakteristik kepemudaan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan pemuda;
h. diseminasi kesadaran hukum; dan/ atau
i. pendidikan dan pelatihan bela negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
