Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui: a. penyadaran; b. pemberdayaan; dan c. pengembangan. (2) Pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah.
Koreksi Anda