Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui:
a. penyadaran;
b. pemberdayaan; dan
c. pengembangan.
(2) Pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah.
Koreksi Anda
