Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengurus organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat
(3), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemuda atau organisasi Kepemudaan melakukan pengumpulan dana dari pelaku usaha dan/atau masyarakat tidak mendapatkan izin tertulis dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
