Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. (2) Kepengurusan Organisasi Kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan.
Koreksi Anda