Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, pengurus organisasi Kepemudaan, dan masyarakat berkewajiban mengawasi kegiatan Pemuda dan pelaksanaan pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda