Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur berwenang mengelola dana pembangunan Kepemudaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk Daerah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda