Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengumpulan dana yang dilakukan Pemuda atau organisasi Kepemudaan dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat untuk penyelenggaraan program dan/ atau kegiatan Kepemudaan harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur melalui Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. (2) Usaha pengumpulan dana untuk pelaksanaan program dan/atau kegiatan Kepemudaan yang dilakukan oleh organisasi Kepemudaan berdasarkan sukarela atau tanpa paksaan baik langsung maupun tidak langsung, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda