Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemuda yang memiliki potensi atau bakat di bidang tertentu yang berasal dari keluarga kurang mampu berhak memperoleh bantuan dana atau beasiswa dari Pemerintah Daerah atau pelaku usaha atau masyarakat.
(2) Bantuan dana atau beasiswa dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.
(3) Pemuda yang mendapatkan bantuan dana atau beasiswa dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian bantuan dana atau beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
