Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah mendapatkan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dana hibah dan/atau dana bantuan sosial.
(2) Untuk mendapatkan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus organisasi Kepemudaan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala SKPD yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
