Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi Kepemudaan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan masyarakat, pendanaan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
