Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan DPRD wajib mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan Kepemudaan dan/atau pengembangan Pemuda yang diselenggarakan oleh organisasi Kepemudaan. (2) Penyelenggaraan pembangunan Kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha dan masyarakat, pendanaan menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda