Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, pendanaan berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); b. organisasi kepemudaan, c. pelaku usaha; d. masyarakat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda