Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama dan kemitraan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
