Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kepemudaan dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan organisasi Kepemudaan dalam negeri dan/atau luar negeri dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan. (2) Kerjasama dan kemitraan dengan luar negeri yang dilakukan oleh organisasi Kepemudaan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda