Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka peningkatan pelayanan Kepemudaan dilakukan kerja sama dalam negeri dan/atau luar negeri sesuai kegiatan pemuda dan/atau program pembangunan Kepemudaan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
