Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pengurus organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dan/atau Pelaku Usaha, dapat memberikan penghargaan kepada organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan, Pelaku Usaha, atau perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup Daerah, nasional, dan internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda