Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pengurus organisasi Kepemudaan dan/atau masyarakat dan/atau Pelaku Usaha, dapat memberikan penghargaan kepada organisasi Kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan, Pelaku Usaha, atau perorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan Kepemudaan pada lingkup Daerah, nasional, dan internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
