Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sam.pai dengan Pasal 13, disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan dengan memperhatikan perkembangan pemuda dan perubahan lingkungan, serta mengikutsertakan pemuda dan/atau organisasi kepemudaan.
Koreksi Anda
