Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepemudaan yang dilakukan oleh SKPD, UKPD, dan instansi terkait untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. arah dan strategi; b. sasaran dan target; dan c. program dan kegiatan. (3) Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda