Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Aksi Daerah (RAD), dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah bidang kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda