Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, disusun berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang kepemudaan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
