Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Gubernur menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c. Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait;
d. Rencana Aksi Daerah (RAD); dan
e. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
