Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Gubernur menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); c. Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait; d. Rencana Aksi Daerah (RAD); dan e. Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda