Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional menjadi tugas Kepala SKPD, UKPD, dan instansi terkait sesuai fungsinya.
(2) Gubernur dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang
a. MENETAPKAN kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. MENETAPKAN rencana strategis pembangunan kepemudaan;
c. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan dengan masyarakat, lembaga, pelaku usaha lingkup Daerah, nasional dan internasional;
d. mengoordinasikan program pembangunan kepemudaan;
e. merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan kepemudaan;
f. menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan;
g. memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi pemuda dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan;
h. memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan;
i. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
i • memberikan penghargaan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan; dan
k. memberikan sanksi kepada pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat dan/atau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan pembangunan kepemudaan.
Koreksi Anda
