Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional serta MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. (2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai karakteristik dan potensi Daerah.
Koreksi Anda