Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1982 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1991 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 107, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1011) diubah, sehingga berbunyi sebagai be:_-ikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :