Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN ISLAM JAKARTA
PERDA Nomor 11 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 11 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
PEMBENTUKAN Pasal4 Dengan
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kedudukan Pasal5 Pusat
Tugas dan Fungsi Pasa18 (1)
Susunan Organisasi Pasa19 Susunan
Badan Pembina
Kedudukan Pasall0 (1)
Tugas dan Fungsi
Susunan Keanggotaan Pasal12 Badan Pembina terdiri dari paling banyak 5 (lima) orang dengan
Persyaratan dan Masa Tugas Pasal13 Untuk
Badan Manajemen
Kedudukan Pasal16 (1)
Susunan Pasal18 Susunan Badan Manajemen terdiri dari :
Persyaratan Pasal22 Untuk dapat diangkat pada Badan Manajamen sekurang-kurangnya
Sekretariat
Kedudukan Pasal23 (1)
Susunan Pasal25 Susunan Sekretariat terdiri dari :
KERJASAMA Pasal35 Manusia, Keuangan
KETENTUAN PERALIHAN Pasal36 Pada saat Peraturall Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksana