Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan Negara Asing tidak lagi menggunakan kantor, rumah dinas atau wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perwakilan Negara Asing harus memberitahukan kepindahannya kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat surat pemberitahuan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik dalam jangka vaktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda