Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :
a. surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dan
b. nomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam ja:ngka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
