Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran sebagai berikut : a. Surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB yang mencantumkan keterangan kuota Kendaraan Bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dan/ atau b. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor bagi perolehan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya. (2) Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda