Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
• (1) Pembebasan •Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), diberikan atas pembayaran terhadap: a. hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; b. Kondominium Hotel dan Apartemen Servis yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; c. restoran yang berada satu manajemen pengelolaannya dengan hotel bintang 4 (empat), hotel bintang 5 (lima) dan hotel bintang 5 (lima) berlian; dan d. restoran dan jasa boga (catering) tertentu. (2) Restoran dan jasa boga (catering) tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat, (1) huruf d merupakan restoran dan jasa boga (catering) yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda.
Koreksi Anda