Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pembebasan PBB-P2 diberikan terhadap objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
a. digunakan sebagai kantor, rumah dinas, wisma Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
• b. digunakan untuk kegiatan kebudayaan Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tanpa memungut bayaran; atau
c. terdaftar dengan alas hak atas nama Perwakilan Negara Asing atau Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dalam hal objek Pajak belum digunakan.
Koreksi Anda
