Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pembebasan Pajak Reklame diberikan terhadap penyelenggaraan Reklame dengan ketentuan sebagai berikut :
a. diselenggarakan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional; dan
b. diselenggarakan pada lokasi Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, termasuk halaman atau pagar dari bangunan yang disewa baik sebagian atau seluruhnya oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
Koreksi Anda
