Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Pembebasan PKB dan BBN-KB diberikan terhadap Kendaraan Bermotor dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dimiliki dan/ atau dikuasai Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
b. termasuk dalam kuota Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
c. terdaftar atas nama Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
d. digunakan untuk:
1. keperluan kantor Perwakilan Negara Asing, atau kantor Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
2. keperluan pribadi pejabat Perwakilan Negara Asing, atau pejabat Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;
atau
3. keperluan proyek dan/ atau non proyek dalam rangka kerja sama teknik Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional.
Koreksi Anda
