Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Keputusan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan/atau Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak Daerah, serta mengirimkannya kepada Kepala BPKD, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. (2) Kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan Kepala BPKD kepada wajib Pajak melalui transfer rekening. (3) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda