Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana• dimaksud dalam Pasal 32 diajukan secara tertulis kepada kepala Badan Pajak dan Retda oleh Wajib Pajak, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) surat permohonan untuk 1 (satu) jenis Pajak dan 1 (satu) pemohon;
b. tidak melebihi batas 1 (satu) tahun sejak tanggal pembayaran;
c. melampirkan nomor rekening Wajib Pajak atau nomor rekening Perwakilan Negara Asing bagi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hotel atau Pajak Restoran;
d. melampirkan dokumen :
1. fotokopi Surat Keterangan Bebas Pajak;
2. fotokopi dokumen pembelian kendaraan bermotor, faktur pajak, dan surat keterangan jumlah kuota kendaraan bermotor dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara bagi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKB atau BBN- KB;
3. fotokopi Surat Keterangan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran atau Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
4. fotokopi bukti pembayaran dan/atau bukti pemungutan pajak;
5. fotokopi Kartu Tanda Pengenal staf Perwakilan Negara Asing dari Kementerian Luar Negeri, atau surat persetujuan penugasan pejabat Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
6. dokumen pendukung lainnya.
(2) Kepala Badan Pajak dan Retda melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila terdapat kekurangan dokumen, Kepala Badan Pajak dan Retda meminta kekurangan tersebut kepada Wajib Pajak secara tertuli§ melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
