Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelebihan pembayaran Pajak meliputi : a. Pajak yang dibayar lebih besar dari pada yang seharusnya terutang; atau b. pembayaran atas Pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) dan mempertimbangkan batas minimum pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3).
Koreksi Anda