Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yang tidak memenuhi kewajiban Pajak dilakukan tindakan penagihan. (2) Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. (3) Tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Sebelum melakukan tindakan penagihan, Badan Pajak dan Retda terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tindakan penagihan, yaitu saat diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan.
Koreksi Anda