Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 101 Tahun 2017 tentang PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1 Kementerian •Sekretariat Negara adalah Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA. 2. Kementerian • Keuangan adalah Kementerian Keuangan Republik INDONESIA. 3. Kementerian Luar Negeri adalah Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. •Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA. 7. Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional adalah suatu perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di INDONESIA. 8. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 9. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11. Kepala BPKD -adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 13. Asas timbal balik (reciprocitas) adalah perlakuan perpajakan yang sama oleh suatu Negara terhadap Perwakilan Negara Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan atau ratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961. 14. Perusahaan Perwedia Tenaga Listrik adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang atau perusahaan listrik lain yang ditunjuk. 15. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor. 16. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 17. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 18. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 19. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 20. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 21. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. 22. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. 23. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Koreksi Anda