Pasal 4
(1) Perencanaan pembangunan dan/atau pengembangan Piasarana SistemBRT mengacu pada Rencana Induk Transportasi.
(2) Perencanaan pembangunan danlatau pengembangan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diper~iapkan oleh SKPD yang bertanggung jawab di bidang perhubungan atau Badan Usaha BRT untuk selanjutnya mendapatkan pers,etujuan Gubernur.
'
(3) Persiapan perencanaan pembangunan dan/atau pengerP,bangan
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),: harus dilaksanakan setelah terlebih dahulu berkoordinasi :dengaT,t SKPD terkait atau Badan Usaha BRT.
'
(' ~ c 8
(4) Dalam l-angka memberikan persetujuan atas penyusunan perencanaan pembangunan danlataupengembangan Prasara.na Sistem BRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubemur dapat meminta masukan dari unsur pakar atau akademisi.