Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memajukan kegiatan olahraga prestasi, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan komite olahraga provinsi, dan organisasi olahraga lain untuk membina dan mengembangkan: a. perkumpulan olahraga; b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; c. sentra pembinaan olahraga prestasi; d. pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan; e. prasarana dan sarana olahraga prestasi; f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga; dan g. informasi keolahragaan. (2) Komite Olahraga Nasional Daerah, dan organisasi olahraga lain dapat melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memajukan kegiatan olahraga prestasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda