Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta prasarana dan sarana yang memadai.
(2) Gubernur, pengurus organisasi olahraga, dan pelaku olahraga menyelenggarakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
Koreksi Anda
