Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan pengembangan secara terencana, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta prasarana dan sarana yang memadai. (2) Gubernur, pengurus organisasi olahraga, dan pelaku olahraga menyelenggarakan, membina, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga prestasi.
Koreksi Anda