Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
