Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga rekreasi dapat juga diselenggarakan di tempat antara lain:
a. kawasan wisata;
b. pusat perbelanjaan;
c. perkantoran;
d. hotel;
e. pelayanan kesehatan;
f. penitipan anak atau balita;
g. panti lanjut usia; dan
h. ruang terbuka masyarakat.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana dalam penyelenggaraan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab pengelola atau penanggungjawab tempat bersangkutan.
(3) Penyelenggaraan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dibimbing oleh tenaga keolahragaan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi di bidang olahraga rekreasi dan disiapkan oleh pengelola atau penanggungjawab tempat bersangkutan.
(4) Dalam hal pengelola atau penanggungjawab tempat tidak memiliki tenaga keolahragaan untuk kegiatan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola atau penanggungjawab tempat dapat mengajukan permintaan tenaga keolahragaan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda
