Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memajukan kegiatan olahraga rekreasi, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) Provinsi, dan organisasi olahraga lain untuk membina dan mengembangkan:
a. manajemen perkumpulan olahraga;
b. pengembangan riset dan teknik keolahragaan;
c. sentra dan pusat kebugaran;
d. pendidikan dan pelatihan tenaga pelatih dan instruktur;dan
e. sarana dan prasarana olahraga rekreasi dan tradisional.
(2) Pemerintah Daerah, organisasi olahraga dan/atau pelaku olahraga, membina, mengembangkan, dan mengawasi kegiatan olahraga rekreasi yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Koreksi Anda
