Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memajukan kegiatan olahraga rekreasi, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat INDONESIA (FORMI) Provinsi, dan organisasi olahraga lain untuk membina dan mengembangkan: a. manajemen perkumpulan olahraga; b. pengembangan riset dan teknik keolahragaan; c. sentra dan pusat kebugaran; d. pendidikan dan pelatihan tenaga pelatih dan instruktur;dan e. sarana dan prasarana olahraga rekreasi dan tradisional. (2) Pemerintah Daerah, organisasi olahraga dan/atau pelaku olahraga, membina, mengembangkan, dan mengawasi kegiatan olahraga rekreasi yang menimbulkan risiko terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Koreksi Anda