Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dapat bersifat tradisional dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan olahraga tradisional yang ada di masyarakat.
Koreksi Anda
