Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan pelaku olahraga membina dan mengembangkan olahraga rekreasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dan diarahkan untuk memasyarakatkan olahraga rekreasi sebagai upaya mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan cara membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana olahraga rekreasi.
Koreksi Anda
