Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya beasiswa atau bantuan biaya kepada peserta didik serta bantuan prasarana dan sarana olahraga kepada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda