Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memberikan bantuan prasarana dan/atau sarana olahraga pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Bantuan prasarana dan/atau sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
