Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi peserta didik yang memiliki kemarnpuan dan/atau bakat istimewa dalam kegiatan olahraga tertentu, Pemerintah Daerah atau organisasi keolahragaan membina dan mengembangkan prestasi olahraga peserta didik bersangkutan.
(2) Untuk mendukung prestasi olahraga peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah, pelaku usaha, atau masyarakat dapat memberikan beasiswa atau bantuan biaya bagi pengembangan kemampuan dan/atau bakat peserta didik bersangkutan dalam kegiatan olahraga.
Koreksi Anda
