Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan olahraga bersama paling kurang 1 (satu) kali dalam seminggu kecuali libur sekolah.
(2) Satuan pendidikan menyelenggarakan jenis olahraga sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.
Koreksi Anda
