Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara satuan pendidikan anak usia dini wajib menyediakan prasarana dan sarana olahraga paling kurang tempat bermain bagi peserta didik.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyediakan prasarana dan sarana olahraga yang dapat digunakan untuk olahraga permainan dan/atau jenis olahraga lain.
(3) Prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi standar prasarana dan sarana olahraga pendidikan dan merupakan bagian dalam penentuan akreditasi sekolah.
(4) Penyediaan prasarana dan sarana dalam penyelenggaraan olahraga pendidikan pada satuan pendidikan, menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
