Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler dimulai dari pendidikan anak usia dini.
(2) Penyelenggaraan olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
(3) Penyelenggaraan olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Koreksi Anda
